Pada PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP), disebutkan sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima.
BACA JUGA:Usai Dilantik, Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Dapat Mobnas Bekas
BACA JUGA:Sudah Final PPPK Tahun 2023 Tak Dapat THR; Sekda Sebut Pasalnya
MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik, baik barang maupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.
Idealnya, MPP memberi setidaknya 24 layanan publik. Mengacu pada Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017, MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.
Serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
MPP diharapkan memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu, untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.