BENGKULU. KORANRB.ID – Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencurian dengan kekerasan alias begal yang diduga dilakukan anggota Geng Siap Tempur.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima berkas perkara 14 tersangka tersebut.
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yunitha Arifin, SH, MH membenarkan berkas perkara 14 tersangka geng Siap Tempur.
Ia telah menunjuk Jaksa yang akan meneliti berkas perkara tersebut.
BACA JUGA:362 Bacaleg Masuk DCT
“Kita sedang pelajari berkas perkaranya. Untuk anak yang tentunya ada aturan khuss terkait dengan Undang-undang SPPA dan akan kita pelajari fakta-faktanya seperti apa,” jleas Yunitha.
Dari 14 berkas perkara yang diterima tersebut, 11 diantarnya merupakan anak di bawah umur, sementara 4 lainnya sudah dewasa.
Yunitha menyebutkan, untuk langkah Restorative Justice (RJ) tidak mungkin dilakukan, karena ada anak dibawah umur.
Sementara untuk diversi, Jaksa akan dilihat dulu fakta hukum beserta hasil penelitian dari Bapas Bengkulu.
BACA JUGA:Target PAD RSUD Kepahiang Kurang Rp 7 Miliar
“Kalau RJ tidak mungkin karena ini anak-anak, kalau diversi akan kita lihat, apakah masuk kategori diversi. Yang jelas bahwa saya sudah menunjuk Jaksa yang profesional untuk menangani perkara ini. Ada pertimbangan karena mereka masih sekolah juga, nanti kita lihat hasil penilaian Bapas,” ungkap Yunitha.
Dikarenakan mereka diduga menjadi pelaku pembegalan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bengkulu. Informasinya, geng yang baru satu bulan terbentuk ini, beranggotakan 30 orang. Mirisnya mayoritas pelajar, 11 orang. Sedangkan 5 orang lagi adalah pengangguran.
BACA JUGA:Dana TPG Tak Kunjung Masuk ke Rekening
Dari hasil pemeriksaan polisi kepada para anggota geng, diduga mereka terobsesi konten-konten gangster yang kerap ditonton di medsos.(jam)