MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dapat dipastikan upaya warga transmigrasi menjadikan Unit Pengelola Transmigrasi (UPT) Lapindo sebagai desa tersendiri, pemekaran dari Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman, gagal.
Asisten I Pemkab Mukomuko, Haryanto, S.KM mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi terakhir dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, rencana pemekaran desa terganjal beberapa persyaratan pendukung.
Untuk melengkapi persyaratan, menurut Haryanto akan memakan waktu yang panjang. “Kita diminta untuk melengkapi syarat. Salah satunya tentang kesiapan dan kesediaan desa induk melepas UPT Lapindo,’’ terangnya.
BACA JUGA: Distan Laporkan Perusakan Irigasi Ke Polres Mukomuko
Meskipun syarat sebelumnya telah disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Bengkulu, hasilnya, Pemkab Mukomuko kembali diminta menyampaikan berkas yang sama ke Kementerian terkait.
Karena itu, tegas Haryanto, Pemkab Mukomuko menyimpulkan untuk usulan pemekaran UPT Lapindo menjadi desa definitif terhenti. Karena usulan yang disampaikan ke pusat belum disetujui.
Kemudian jika mengacu pada aturan, UPT Lapindo tidak memenuhi syarat dimekarkan menjadi desa definitif. Penyebab utama karena persyaratan jumlah penduduk untuk 1 desa baru, tidak terpenuhi.
“Kalau kita mengacu pada aturan, jelas tidak memenuhi syarat. Meskipun demikian kami akan mencari cara agar UPT Lapindo tetap bisa menjadi desa tersendiri. Gagal tahun ini, kita usahakan bisa tahun depan,’’ ujarnya.
Lanjutnya, pemekaraan ini memang sangat dibutuhkan bagi masyarakat. Sebab jarak antara UPT Lapindo ke desa induk sangat memakan waktu.
Masyarakat yang memerlukan pelayanaan Pemerintah Desa (Pemdes) sedikit mengalami kendala karena rentang jarak kurang lebih mecapai 8 kilometer. Akses jalan keluar masuk UPT tersebut masih sangat sulit.
“Kami yakin jika UPT Lapindo ini bisa menjadi definitif, maka pembangunan akan sangat mudah dilaksanakan. Karena ada dana desa sendiri tanpa harus meminta dari desa induk lagi,’’ pungkasnya.(pir)