BENGKULU. KORANRB.ID – Pasca berkas perkara 12 tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma Tahun 2022 yang dikleola BPBD Seluma diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu (30/10) lalu.
Saat ini berkasnya masih diteliti Jaksa.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH menerangkan butuh ketelitian serta energi ekstra memeriksa berkas perkara 12 tersangka tersebut.
Hingga kemarin, jaksa peneliti masih meneliti berkas.
"Masih kami pelajari 12 berkas para tersangka serta perkara BTT itu sendiri," sampai Rozano, Sabtu (4/11).
Rozano juga menyebutkan, jika ada kekurangan dalam berkas perkara. Jaksa akan menerbitkan Petunjuk pelengkapan atau P.19 pada penyidik.
BACA JUGA:Bandar, Kurir dan 55 Paket Sabu Diamankan
"Kami akan teliti apakah berkas tersebut sudah lengkap, tentunya akan kita beri petunjuk kepada penyidik," jelas Rozano.
Seperti diberitakan sebelumnya, 12 tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55.
8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar. Proyek tersebut meliputi Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Cahaya Darma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 228 juta.
BACA JUGA:Pelajar Ditodong Pisau, Pelaku Begal Diamuk Massa
Pembangunan Bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Pembangunan Pelapis Tebing Jalan dikerjakan CV. Jaya Seluma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 83 juta.
Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (1) dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 935 Juta.
Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (2) dikerjakan CV. Fello Putri Paiker merugikan negara sebesar Rp 84 juta.
Pembangunan Jembatan Gantung Padang Merbau dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari merugikan negara sebesar Rp 166 juta.