Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
5. Lafal Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"
BACA JUGA:Inflasi Terkendali, Jangan Panic Buying
6. Lafal Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"
Batas Waktu Bayar Zakat
Kemudian, batas waktu bayar zakat juga telah ditentukan. Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.
Menurut Imam Syaf'i, boleh mengeluarkan zakat sejak awal bulan Ramadan. Sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad mengeluarkan zakat fitrah boleh sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Banjir, Jalan Lintas, Klinik Kesehatan dan Ratusan Rumah Terendam
Kemenag Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu menyampaikan, proses pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan dan batas terakhirnya sebelum khotib naik mimbar saat salat Idul Fitri 1445 Hijriah.
Terkait ragam waktu itu, didasarkan pada hadist Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadist ini berbunyi, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum salat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah salat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa,”
Dari keterangan di atas, maka dapat disimpulkan waktu atau batas akhir bayar zakat adalah sebagai berikut: