Anggaran Pembebasan Lokasi Lahan Pembangunan Gedung PN Disiapkan di APBD Tahun 2025
LAHAN: Calon lokasi lahan yang akan menjadi tempat pembangunan gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah akan mengalokasikan dana untuk pembebasan lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Tengah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengatakan, ia telah meminta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk menyusun alokasi dana tersebut.
Anggaran untuk pembebasan lahan untuk pembangunan gedung kantor PN akan dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
TAPD akan membahas dan menyusun besaran dana yang akan disiapkan untuk pembebasan lahan sesuai dengan harga jual tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan nantinya.
“Saat ini TAPD sedang menyusun rencana alokasi dana pembebasan lahan pembangunan kantor PN untuk dimasukan ke APBD tahun 2025,” ujarnya.
BACA JUGA:Update Terkini! 7 Kecamatan di Lebong Terendam Banjir
Sekda menyampaikan peninjauan dan survei ke calon lokasi lahan untuk pembangunan gedung PN sudah dilakukan bersama Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu dan PN Arga Makmur Bengkulu Utara.
Dari survei yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, sudah ada calon lahan yang dinyatakan cocok dan sesuai untuk dijadikan lokasi pembangunan gedung PN Bengkulu Tengah.
Sesuai permintaan pihak pengadilan ada baiknya berdekatan dengan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah dan Polres Bengkulu Tengah.
“Kalau untuk penetapan lahan belum diputuskan. Namun sudah ada lahan yang dinyatakan pas untuk lokasi pembangunan kantor pengadilan tersebut. Yang pasti lokasi lahan tersebut berada di dekat kantor Kejari dan Polres Bengkulu Tengah,” kata Rachmat.
Jika pembebasan lahan sudah diselesaikan nantinya, maka pembangunan gedung PN Kabupaten Bengkulu Tengah bisa segera dilaksanakan.
“Kalau lahan sudah selesai, maka untuk proses pembangunan akan kita serahkan kepada pihak pengadilan. Kita hanya sebatas pembebasan lahan saja,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkab Bengkulu Tengah pada tahun 2021 - 2022 lalu sudah mengusulkan pembentukan dan pendirian PN Bengkulu Tengah ke Mahkamah Agung.
Usulan tersebut saat ini sudah diproses di pusat.