Cuma 49 Angkot Beroperasi, Pemkot Aktifkan 2 Terminal

MELINTAS: Salah satu angkot sedang berada di Terminal Panorama.--ALVIN/RB

“Sebelum ini beroperasi penuh, harapannya mereka pengujian KIR, karena ini menjadi syarat mereka dapat beroperasi,” ungkapnya.

Hendri juga menjelaskan, saat angkot beroperasi tanpa izin bisa melanggar peraturan dan dapat ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Sosialisasi Perda ke Pelajar

“Kalau mereka tidak taat, kita terpaksa tindak, karena ini demi keselamatan penumpang yang mereka bawa,” sebutnya.

Selain itu, proses KIR dinilai saat ini sangat mudah dan cepat. Dengan biaya yang terbilang murah, pengusaha angkot bisa melakukan KIR semua kendaraan yang mereka akan operasikan.

“Setahu saya tidak lebih dari Rp 100 ribu, jadi murah, ini pun sebagai syarat mereka dapat beroperasi,” tutupnya.(dna)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan