Bea Cukai Mulai Bidik Peredaran Rokok Illegal
RAZIA : Petugas Bea Cukai melakukan identifikasi saat melaksanakan operasi pasar guna menekan peredaran rokok ilegal--
MAKASSAR. HARIANRAKYATBENGKULU.CO – Jajaran Bea Cukai kembali melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Pengawasan melalui operasi pasar yang rutin dijalankan Bea Cukai ini juga dibarengi dengan edukasi kepada para pedagang eceran.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan operasi pasar dilakukan dengan menyasar titik-titik rawan yang berpotensi kedapatan menjual rokok ilegal.
BACA JUGA:Sawah Kering, Produksi Padi Menurun Drastis
“Operasi pasar dilakukan di Sulawesi Selatan kali ini menyasar pada wilayah perbatasan Makassar-Gowa, sementara di Malang dilakukan di wilayah Kecamatan Ngajum,” kata Encep.
Operasi pasar dilakukan dengan menginspeksi area pasar serta para penjual grosir dan eceran. Petugas akan mengidentifikasi secara menyeluruh dan akan melaksanakan penyitaan jika menemukan rokok ilegal.
BACA JUGA:Peminjam KUR BRI Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Encep menegaskan Bea Cukai berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran rokok ilegal dan menjaga integritas pabean negara.
"Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi keamanan dan kesejahteraan bersama," pungkasnya.
BACA JUGA:KPU Tinjau 2 TPS Akses Sulit di Desa Tanjung Raman
Pantauan RB, peredaran rokok illegal bukan hanya beredar di daerah timur Indonesia, bahkan juga sudah beredar luas di Bengkulu. Hal ini ditunjukan dengan banyaknya rokok-rokok yang dijual tanpa mengenakan stiker atau bukti bayar bea cukai.
Saat ini rokok tersebut beradar luas di Provinsi Bengkulu terutama di kalangan menengah kebawah. Harga yang dijual sangat terjangkau tersebut banyak menjadi pilihan masyarakat terutama di pedesaan baik jenis filter maupun cigarette. (mrk/jpnn)