Libur Usai, Kejari Tancap Gas Periksa 2 Bendahara Setda: Dugaan Korupsi Anggaran 2023

BERSAMA: Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Hakim didampingi Kasi Intel Radiman saat menyampaikan terkait pemeriksaan 2 bendahara Setda Mukomuko dugaan korupsi. Foto: Firmansyah/RB--

Tentunya, kata Agung, penyidik akan mengecek satu persatu setiap item penggunaan anggaran untuk mengetahui ada tidak perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Intinya  yang kami lakukan penyelidikan anggaran di Setda Mukomuko di tahun 2023 dengan berbagai sub kegiatan di dalamnya. Ada makan minum, perjalanan dinas, belanja lainnya, dan sejumlah kegiatan lainnya,” terangnya.

Penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran di Setda Mukomuko dilakukan Kejari setelah menerima laporan.

BACA JUGA:Libur Usai, Apel Perdana Masih Banyak ASN Bolos Ketimbang Masuk Kerja

“Data-data yang kami kumpulkan, nantinya akan kita cocokkan  dengan data yang kita dapatkan dari saksi-saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik,” ujar Agung lagi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Mukomuko melakukan pemanggilan terhadap 2 bendahara di Setkab Mukomuko untuk di mintai keterangan, yaitu bendahara  khusus di Bagian Umum dan Bendahara di Setda Mukomuko. 

Pemeriksaan untuk mengetahui secara pasti penggunaan anggaran sebesar Rp30 miliar lebih di Setda Mukomuko tahun 2023 lalu. 

Dimana pemanggilan 2 bendahara dilakukan setelah mencium adanya aroma dugaan tindak pidana korupsi pada pos anggaran yang dikelola Setda Mukomuko. 

Dugaan banyaknya penyimpangan penggunaan angaran, atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, adanya beberapa dugaan mark up anggaran, dugaan realisasi fiktif dan dugaan tak sesuai peruntukan dalam penggunaan anggaran.

BACA JUGA:RB Kembali Raih SPS Award 2024, Marsal: Terima Kasih Pembaca Setia RB

BACA JUGA:Info Penting! Bagi yang Ingin Kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Baca Ini

Status pengusutan perkara ini memang masih tahap penyelidikan (Lid). Namun tidak menutup kemungkinan naik status ke penyidikan (Dik). 

Jika penyidik Kejari Mukomuko nantinya menemukan 2 alat bukti cukup adanya penyimpangan yang mengakibatkan negara dirugikan. 

Sebelumnya, Kejari Mukomuko membongkar kasus terbilang baru, korupsi Bansos BPNT tahun 2019-2020 dengan menetap 5 tersangka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan