Ini Syarat Calon Kada Jalur Independen Bengkulu Selatan, Wajib Dilengkapi

Ini syarat calon kada jalur independen Bengkulu Selatan, wajib dilengkapi--RIO/RB

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan edaran aturan syarat pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Salah satunya calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan.

Dalam surat edaran (SE) tersebut, disebutkan jadwal pengumpulan berkas bagi para calon independen atau perseorangan.

Isi surat edaran KPU turut mengeluarkan aturan bagi penyelanggara Pemilu, yang ingin ikuti pesta demokrasi wajib berhenti atau mengundurkan diri.

BACA JUGA:Rekrut Ulang Badan Adhoc Pilkada Kepahiang, Bawaslu: Bakal Ada Kombinasi

BACA JUGA:PDIP Akui Erwin dan Teddy Sudah Jalin Komunikasi untuk Maju Pilkada Seluma

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Erina Okriani melalui Komisioner Devisi Teknis Gusman Hariyadi menerangkan, surat edaran tentang syarat dan jadwal pengumpulan berkas calon perseorangan Pilkada di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Untuk jadwal pengumpulan syarat calon perorangan akan dimulai pada Minggu 5 Mei 2024 dan akan berakhir Senin, 19 Agustus 2024 mendatang.

"Untuk syarat dan jadwal sudah kami sampaikan, dan wajib diketahui bagi bakal calon kepala daerah, khususnya perorangan," kata Gusman.

Secara umum masih kata Gusman, bakal calon yang akan maju melalui jalur perorangan wajib mengumpulkan data diri pendukung berupaa identitas, nomor telepon dan email.

BACA JUGA:Ihsan Fajri Siap Maju Pilkada Bengkulu Tengah, Elva Hartati Ambil Formulir Cagub PDIP

BACA JUGA:Baliho Kandidat Kepala Daerah Mulai Bertebaran, Tanda Pilkada Segera Dimulai

"Tujuan dari syarat tersebut, kemungkinan besar verifikasi faktual nantinya akan dilakukan secara online," tambah Gusman.

Untuk calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, setiap bakal calon wajib mengumpulkan minimal syarat utama yakni 12.607 dukungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan