Ini Syarat Calon Kada Jalur Independen Bengkulu Selatan, Wajib Dilengkapi
Ini syarat calon kada jalur independen Bengkulu Selatan, wajib dilengkapi--RIO/RB
BACA JUGA:10 Penantang Petahana di Pilkada Bengkulu Selatan
Sedangkan pendaftaran pasangan calon dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus mendatang.
Di tempat terpisah Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan M Arif Hidayat S.Pd.I mengingatkan data pendukung bakal calon Bupati jalur perseorangan harus benar-benar valid. Ia memastikan tidak ada data pendukung orang yang telah meninggal dunia.
Menurutnya sudah banyak kejadian dan kasus calon kepala daerah jalur perseorangan masih menggunakan data pendukung orang yang telah meninggal dunia.
"Jangan sampai terjadi di Bengkulu Selatan data data pendukung ternyata orang yang sudah meninggal dunia," kata Arif.
Oleh sebab itu kepada tim pemenangan bakal calon Bupati jalur perseorangan Arif meminta harus teliti dan memberikan data yang benar.
Sementara itu peta Pilkada 2024 Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini belum banyak bermunculan. Baik melalui jalur partai politik maupun jalur perseorangan.(tek).