SPJ Fiktif Catering Setwan Seluma Capai Rp1 Miliar, JPU Hadirkan 4 Saksi dalam Persidangan

IKUTI: Tiga terdakwa (rompi merah muda) perkara korupsi belanja operasional Setwan Seluma tahun anggaran 2021, usai mengikuti persidangan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin, 18 April 2024. FIKI/RB --

“Tadi (kemarin, red) sudah diakui saksi, bahwa kwintasi pembelian itu mereka yang tandatangan,” tutup Reki. 

Dari keterangan yang disampaikan saksi Lili, uang yang diterimanya pada belanja catering tahun 2021 sebesar Rp645 juta. 

BACA JUGA:Mantan Napi Dilaporkan Tetangga ke Polisi, Ada Apa?

BACA JUGA: Selesai Autopsi, Jenazah Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong Dipulangkan ke Bengkulu

Namun, nominal anggaran berdasrakan SP2D yang dikeluarkan mencapai Rp1 miliar lebih. 

Lili mengaku, tidak tahu soal kwintasi yang dilampirkan dalam SPJ mencapai Rp1 miliar. 

“Saya dibayar segitu secara tunai. Kalau di kwintasi berbeda saya tidak tahu. Saya tidak pernah tanda tangan dan memberikan cap kepada siapapun,” kata Saksi Lili, usai JPU menunjukkan bukti kwitansi yang nominalnya mencapai Rp1 miliar lebih untuk pembayaran catering di tempat usaha Lili. 

Begitu juga dengan saksi Silitri, dia mengaku pembayaran yang diterimanya setiap ada pesan catering maksimal Rp100 juta. 

Namun, dari SP2D untuk pembayaran catering di usaha Silitri mencapai Rp250 juta. 

“Kalau di catering saya itu maksimal Rp100 juta,” ucap saksi di dalam Persidangan. 

Hal yang sama juga diakui oleh saksi Maulana Malik Pegawai Kantor Pos dan Nopriadi pemilik laundry, bahwa ada kwintasi yang diduga di mark up untuk pembelian materai dan pembayaran jasa laundry. 

“Kalau nota materai, saya benar yang tanda tangan kalau nominal saya tidak tahu,” tutur Maulana Malik. 

Sedangkan saksi Nopriadi mengaku, dirinya hanya tanda tangan kwintasi. Karena ada orang yang mendatanginya untuk meminta tandatangan SPJ. Namun dirinya tidak mengetahui nominal yang ditulis didalam SPJ tersebut. 

“Kalau uang yang saya terima itu Rp12 juta. kalau di kwitansi itu Rp15 juta saya tidak tahu,” ujarnya. 

Untuk diketahui, pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Seluma, Kamis, 7 Maret 2024 lalu, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan