Raden Adnan Serius Maju Pilkada Benteng Jalur Independen, Datangi KPU, Tanyakan Syarat Pendaftaran

KUNJUNGI: Balon Bupati Bengkulu Tengah, Raden Adnan bersama tim mengunjungi kantor KPU Bengkulu Tengah untuk menanyakan syarat pendaftaran Bupati perseorangan atau independen.--JERI/RB

BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Seluma Putuskan Maju Pilkada Seluma, Ini Sosoknya!

Makanya ia memutuskan untuk mendaftar melalui jalur persorangan.

“Kita maju independen karena partai politik belum ada membuka pendaftaran penjaringan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati.

Bahkan tiba-tiba ada partai yang sudah memberikan rekomendasi kepada calon lainnya,” sampainya 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah membenarkan telah menerima kunjungan salah satu Balon Bupati Bengkulu Tengah yang akan mendaftar melalui jalur perseorangan, Raden Adnan. 

BACA JUGA:Terus Bertambah, Sudah 47 Warga Bengkulu Tengah Terjangkit DBD

“Maksud kedatangan Raden Adnan bersama tim ini untuk menanyakan syarat untuk pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan atau jalur Independen,” bebernya

Lanjut Melki, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bakal calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal paling sedikit 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Pada penetapan DPT terakhir di Kabupaten Bengkulu Tengah, jumlah DPT sebanyak 87.518 orang. Sehingga jika hitung 10 persen dari DPT tersebut, maka minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan harus minimal 8.752 dukungan.

"Dengan jumlah DPT Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 87.518 orang, maka bakal calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 harus mendapatkan 8.752 dukungan," sampainya.

BACA JUGA:Tempo 4 Bulan, 231 Warga Mukomuko Positif DBD

Melki menambahkan, jumlah dukungan yang harus didapatkan tersebut juga harus tersebar minimal 50 persen dari 11 kecamatan yaitu 6 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sehingga tak bisa hanya mendapatkan dukung hanya dibawah 6 Kecamatan.

Bentuk dukungan yang didapatkan dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP elektronik dan surat keterangan yang terbitkan oleh Dukcapil Bengkulu Tengah.

“8.752 dukungan jangan hanya dapat di satu Kecamatan saja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan