Polisi Selidiki Asal Sabu 1 Kg, di Rutan Gagal Diselundupkan, Begini Kronologisnya
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Jumat , 19 Apr 2024 - 23:05
TERSANGKA: Para tersangka saat digelandang ke sel tahanan Mapolda Bengkulu, kemarin, 19 April 2024. FIKI/RB--
“Untuk jaringannya masih kita lakukan penyelidikan,” tutupya.
Saat ini para tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu, guna ditindak lanjuti.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda maksima Rp10 miliar.