Target Kantah Seluma PTSL Tuntas Oktober, April Baru 40 Persen

Kepala Kantah Seluma, Mursidno. Foto: Zulkarnain/RB--

SELUMA, KORANRB.ID - Hingga April 2024, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Seluma mengklaim program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berjalan atau terealisasi 40 persen. Ditargetkan program ini akan rampung pada Oktober mendatang.

Kepala Kantah Seluma, Mursidno, S.SiT., M.H.,C.Med mengatakan, dari 1.500 bidang tanah yang ditargetkan terdaftar dan disertifikatkan, sudah ada 600 bidang tanah didaftarkan.

Dengan capaian ini, Mursidno optimis bahwa program PTSL akan tuntas sesuai target yakni di bulan Oktober 2024.

BACA JUGA:Pengelola Pantai Laguna Tutup Data Jumlah Pengunjung, Setor PAD Hanya Rp18,5 Juta

“Artinya yang telah didaftarkan hampir setengah atau mencapai 40 persen secara persentase dari target yang ditetapkan. Insyaallah Oktober sudah rampung 100 persen,” ungkap Mursidno.

Untuk diketahui, ada sebanyak 25 desa di Kabupaten Seluma yang mendapatkan jatah program PTSL tahun 2024. 

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Seluma selaku penyelenggara mengimbau agar warga segera mendaftarkan tanahnya agar segera bersertifikat.

Korsub Pemeliharaan Data Tanah dan Pembinaan PPAT Kantah Seluma, Jefri Daniel Samosir, SH mengatakan desa yang kebagian PTSL, hendaknya pemilik tanah melakukan pemberkasan melalui masing-masing pemerintah desa.

BACA JUGA: Janji DPRD Agustus Selesai Kembalikana TGR, Belum Tuntas: Timbul Temuan BPK Terbaru

Untuk target bidang ini sama dengan tahun lalu. Hanya saja pada tahun 2023 program PTSL diperuntukkan 22 desa.

"Untuk jumlahnya sama dengan tahun lalu yakni 1,500 bidang. Tahun 2023 semuanya sudah clear dan sertifikatnya telah disalurkan,’’ jelas Jefri Daniel.

Sedangkan untuk biaya, Jefri mengatakan adanya program PTSL tentunya memiliki harga yang lebih terjangkau dibandingkan biasanya. 

Kisaran biayanya untuk PTSL sejumlah Rp 200 ribu, sesuai diantur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian.

Adalah, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Juga Peraturan Bupati (Perbup) Seluma Nomor 22 tahun 2018. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan