Target Kantah Seluma PTSL Tuntas Oktober, April Baru 40 Persen

Kepala Kantah Seluma, Mursidno. Foto: Zulkarnain/RB--

Dalam putusan tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh dikutip oleh aparatur desa untuk kepengurusan administrasi PTSL. 

Jadi, masyarakat tidak perlu takut adanya pungli, karena SKB ini menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis.

"Dengan adanya PTSL ini tentunya sangat membantu masyarakat,’’ pungkasnya.

BACA JUGA:Terus Bertambah, 96 Warga Kaur Terjangkit DBD

Untuk lokasinya, Kepala Kantah Seluma, Mursidno menjelaskan bahwa desa yang diikutkan program PTSL tahun 2024 akan berbeda dengan 2023.

Hal ini dilakukan agar warga yang mendapatkan program PTSL dapat merata di Kabupaten Seluma.

"Desa yang mendapatkan program PTSL 2024 tentu berbeda, karena desa yang sudah kebagian program PTSL tahun lalu sudah diberikan waktu cukup panjang,’’ tegas Mursidno.

Adapun cara dari Kantah Seluma untuk meningkatkan capaian sertifikat, Kantah Seluma rutin terjun ke lapangan untuk mengetahui kendalanya dan mencari solusi bersama perangkat desa. 

Karena program PTSL ini pada dasarnya untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum akan lahan yang dimiliki, dikuasai dan dipergunakan.

"Sudah banyak pemiliknya yang terbantu karena sertifikat yang sudah diberikan dapat langsung di 'Sekolahkan' bahkan di 'Kuliahkan' karena naik tingkat," ujar Mursidno.

Dilanjutkan Mursidno, adapun kendala yang terjadi di lapangan, masyarakat kurang menyadari betapa pentingnya memiliki sertifikat tanah. 

BACA JUGA:Inspektorat Seluma Audit Investigasi Dana Desa Serian Bandung, Ini Penyebabnya

Kegiatan PTSL ini gratis, tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke Kantah namun ada biaya prasertifikasi sebagaimana yang telah ditentukan oleh SKB 3 Menteri terkait pembiayaan persiapan program PTSL dan didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 22 tahun 2018.

Dijelaskannya, mengurus pembuatan sertifikat melalui program PTSL tidak sulit, cukup melengkapi persyaratan mengenai status kepemilikan/riwayat tanah. 

Seperti, surat jual beli,hibah,waris dan lainnya, setelah itu melengkapi blanko yang sudah ditentukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan