Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji, Kemenag Beri Peringatan Ini

Kemenag mewajibkan ibadah haji harus menggunakan visa haji. (Foto : koranrb.id)--

Perlu diketahui bahwa visa kuota haji Indonesia terbagi 2. 

1. haji reguler diselenggarakan pemerintah.

2. haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Tahun ini, kuota haji Indonesia diberikah Pemerintah Arab Saudi sebanyak 221.000 jemaah. 

BACA JUGA:Catat Jadwal Perjalanan Haji Tahun Ini, Penerbangan Pertama Jemaah Haji Dimulai 12 Mei

Lalu Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. 

Sehingga, total kuota haji Indonesia diberitakan Pemerintah Arab Saudi pada operasional 1445 Hijriah atau 2024 Masehi adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. 

PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Kementerian Agama.

BACA JUGA:Lelang Pesawat Jemaah Haji Bengkulu, Ferry: Kita Targetkan 3 Minggu Selesai

Hilman tidak membantah bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. 

Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean di media sosial. 

Bisa jadi itu adalah penipuan. 

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," ucap Hilman.

ApalagiArab Saudi juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan