1.426 Nelayan Kantongi Izin Tangkap Benur

BERJEJER: Deretan perahu penangkap benur nelayan Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan. --ICAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Masih bagusnya ekosistem laut di Kabupaten Kaur, membuat populasi benur (baby lobster) sangat melimpah. 

Hal ini membuat, benur menjadi salah satu buruan bagi para nelayan. Sebab harga jualnya cukup tinggi. Sayangnya, hingga kini masih sangat banyak nelayan benur yang belum mengantongi izin resmi penangkapan. 

Dinas Perikanan Kabupaten Kaur saat ini mencatat ada 1.426 nelayan se- Kabupaten Kaur yang sudah memiliki izin resmi penangkapan benur. 

BACA JUGA:Laut Masih Diselimuti Kabut Tebal

Sementara untuk jumlah, nelayan yang belum mengantongi izin pihak Dinas Perikanan tidak dapat menyebutkan jumlah pastinya. 

"Hampir rata-rata nelayan kita di Kaur ini, melakukan penangkapan benur apalagi kalau dengan musim. Sayangnya masih sangat banyak nelayan yang belum mengantongi izin," kata Kabid Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Riplan Suhaidi, M.Si.  

Nelayan yang mengantongi izin tersebut tesebar di Kecamatan Tanjung Kemuning hingga Kecamatan Nasal. "Sekarang mereka masih melakukan penangkapan benur, hanya saja informasi terakhir harga benur sedang anjlok," kata Riplan.

BACA JUGA:Pekerjakan 1.526 Honorer Butuh Rp 14,9 Miliar

Nelayan yang belum memiliki izin, bisa berhadapan dengan hukum ketika menangkap benur. Nelayan tersebut itu juga tidak akan mendapatkan perlindungan dari Dinas Perikanan.

"Yang belum mengurus, masih cukup banyak. Artinya mereka menangkap benur itu secara ilegal," jelasnya. 

Selain itu sudah ada 10 perusahaan yang mengantongi izin menampung benur tangkapan nelayan. Perusahaan ini mengurusi izin sejak 2020 lalu. 

"Sekarang belum ada laporan kalau izin mereka sudah diperpanjang atau tidak," pungkasnya. (cil)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan