56 Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan, 15 Tindak Asusila

PENEGAKKAN HUKUM: Tak sedikit kasus asusila melibatkan perempuan dan anak berujung pada proses hukum di Satrekrim Polres Kepahiang.--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG,KORANRB.ID - Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Maret 2025, Pemkab Kepahiang mendata ada 56 kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, diantaranya merupakan 15 tindak asusila. 

Hal ini mengundang keprihatinan banyak pihak. Sebagaimana  pada kegiatan Join Monitoring Visit Program Inklusi oleh Bappenas bersama Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia di Aula Puskesmas Kelobak, Selasa 15 April 2025.

Bupati Kepahiang turut menyampaikan keprihatinannya, karena masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kepahiang. 

“Di tahun sebelumnya, kasus dispensasi kawin usia anak dan pernikahan tidak tercatat juga cukup memprihatinkan,” beber Nata.

BACA JUGA:Tata Pantai Panjang, Pemkot Bengkulu Siapkan Rp2 Miliar

BACA JUGA:Ada Indikasi Oknum LLAJ Urus HGB PKL Terminal di Pasar Kepahiang 

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menanggulangi masalah ini, Bupati menyampaikan sejumlah langkah telah dilakukan. 

Seperti, membentuk UPTD PPA untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

"Di Puskesmas Kelobak ini juga telah tersedia layanan One Stop Service and Learning (OSS&L) sebagai tempat rujukan bagi korban,” jelasnya.

Terkait kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil, Bupati menyatakan bahwa kerja sama akan terus diperluas.

“Kemitraan dengan WCC Cahaya Perempuan Bengkulu akan terus kita dorong ke desa-desa baru agar cakupan perlindungan semakin luas,” katanya.

Bupati juga menekankan pentingnya momentum monitoring ini sebagai ajang evaluasi dan refleksi.

“Kegiatan monitoring ini bukan hanya seremonial, tapi juga menjadi refleksi bersama untuk memperbaiki layanan ke depan,” tegasnya. 

BACA JUGA:Penegakan Aturan Buat PKL Tanpa Pandang Bulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan