2 Peserta Seleksi JPTP Pemprov Dinyatakan Gugur, Ini Penyebabnya
UJI: Kegiatan asesmen yang diikuti oleh peserta yang mengikuti seleksi JPTP Pemprov Bengkulu. --BELA/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - 2 orang pendaftar seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov Bengkulu, dinyatakan gugur.
Penyebabnya ke-2 peserta tersebut tidak mengikuti tahapan seleksi asesmen atau uji kompetensi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., mengatakan gugurnya kedua pendaftar tersebut juga sudah menjadi keputusan pihak Multi Talenta dari Yogyakarta yang melakukan asesor yang melakukan asesmen.
"Yang satunya dari Salatiga, dinyatakan gugur karena tidak hadir.
BACA JUGA:Nilai Ekspor Bengkulu Naik 5,93 Persen, Ini Komoditas Paling Mempengaruhi
Satunya lagi, sempat hadir tetapi izin, juga tidak dinyatakan lulus," terang Isnan, Minggu, 21 April 2024.
Seperti diketahui, pelaksanaan asesmen terhadap 34 pendaftar JPTP dilakukan di Ruang Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat, 19 April 2024.
Sebelumnya, pihak Panitia Seleksi (Pansel) seleksi JPTP Pemprov Bengkulu ini sudah menerima 40 pendaftaran melalui online. 36 diantaranya melakukan pengembalian berkas di sekretariat Pansel, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.
Berkas yang masuk tersebut kemudian dilakukan seleksi administrasi pada 17 April 2024 lalu. Selanjutnya diumumkan pada 18 April 2024, semua berkas yang masuk berhasil lulus administrasi.
BACA JUGA:PT Taspen dan PA Buka Pelayanan di MPP Curup, Urus Perizinan dan Administrasi Semakin Dipermudah
Ke-36 peserta seleksi JPTP Pemprov Bengkulu harus mengikuti tahapan asesment atau uji kompetensi yang dilakukan selama 2 hari, yaitu Jumat-Sabtu, 19-20 April 2024.
"Karena tidak ikut asesment, maka keduanya dinyatakan gagal," ungkapnya.
Nilai dari hasil asesmen ini nanti akan diakumulasikan bersama nilai dari seleksi administrasi, pembuatan makalah, dan wawancara.
Setelahnya, akan dipilih akumulasi 3 nilai tertinggi disetiap jabatan dan akan diserahkan kepada Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).