3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Perselisihan Hasil Pemilu, Ini Isi Pendapat Masing-Masing Hakim
DISSENTING OPINION: Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). FOTO: akun X @PelatihT1dur, Kolase Inshot/RB--
Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan.
“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” kata Enny.
BACA JUGA:Calon Walikota dari PAN, Ada 17 Pendaftar, Ini Nama dan Latar Belakangnya!
BACA JUGA:Pilkada Seluma 2024, Golkar Punya Jagoan Sendiri, Ini Namanya
Terakhir pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil 1105 Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali dan Provinsi Sumatera Utara.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara dalam waktu 60 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang;
Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pemungutan suara ulang secara profesional dan netral;
Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk bersikap imparsial dan netral dalam proses pemungutan suara ulang;
Melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang;
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pada pemungutan suara ulang sebagai Pasangan Calon Terpilih
setelah perolehan suara masing-masing pasangan calon hasil pemungutan suara ulang pada daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara