3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Perselisihan Hasil Pemilu, Ini Isi Pendapat Masing-Masing Hakim

DISSENTING OPINION: Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). FOTO: akun X @PelatihT1dur, Kolase Inshot/RB--

Ditambahkan dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon dari daerah pemilihan selain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara;

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya.

“Demikian pendapat berbeda (dissenting opinion) yang saya sampaikan dalam perselisihan hasil pemilihan umum Presiden tahun 2024.

Hal ini saya lakukan sebagai wujud tanggung jawab moral dan penilaian profesional (professional judgement) sebagai seorang hakim konstitusi sekaligus sebagai akademisi yang independen

yang memutus sesuai dengan kewenangan serta kemampuan dan kapabilitasnya yang kelak akan dipertanggungjawabkan kehadirat Tuhan YME, Allah SWT, sebagaimana sumpah seorang hakim konstitusi,” tutup Arief.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan