Reforma Agraria, Poktan Lunjuk Seluma Terima Bantuan, Ini Rinciannya

SERAHKAN: Kantah Seluma saat memberikan bantuan kepada Ketua Poktan secara simbolis. ZULKARNAIN WIJAYA/RB--

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2018. 

Dalam putusan tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh di kutip oleh aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi PTSL. 

Jadi, para Masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli, karena SKB ini menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis.

"Untuk nominalnya ada di angka Rp 200 ribu. Sehingga dengan adanya PTSL ini tentunya sangat membantu masyarakat,"tutup Mursidno. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan