KPU Mukomuko Mulai Buka Penjaring Adhoc Pilkada

BERBINCANG: Ketua KPU Mukomuko bersama salah satu komisioner tengah membahas persiapan perekrutaan badan Adhoc. FIRMANSYAH/RB--

“Untuk jadwal kita mengikuti PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak, diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 26 Januari 2024,” katanya.

Dari lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. 

Dapat diketahui bahwa pada 27 Februari lalu sudah masuk ke tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. 

Kemudian pada  24 April 2024 mendatang, akan memasuki tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Kemudian, di akhir bulan Mei, pemutakhiran data pemilih. 

“Untuk calon perseorangan juga harus melengkapi pemenuhan persyaratan dukungan calon pada 5 Mei 2024 Berdasarkan PKPU,

kemudian, pada tanggal 27 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon, bupati dan wakil bupati akan menjalankan pemeriksaan berkas pasangan calon,” jelasnya.

Sedangkan untuk penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, sehingga pada akhir September sudah bisa memasuki masa kampanye pasangan calon.

Yang dilanjutkan Pemungutan suara dijadwalkan 27 November 2024.

“Jadwal dan rangkaian sudah kita terima, maka dari itu KPU Mukomuko memohon dukungan agar dapat menciptakan Pilkada yang kondusif ditahun ini,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan