KPU Mukomuko Mulai Buka Penjaring Adhoc Pilkada
BERBINCANG: Ketua KPU Mukomuko bersama salah satu komisioner tengah membahas persiapan perekrutaan badan Adhoc. FIRMANSYAH/RB--
Dan perekrutan calon anggota PPK untuk Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan surat keputusan 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc.
Di dalam pelaksanaan perekrutan ini dilakukan secara terbuka tidak menggunakan uang.
Begitu juga untuk kelulusan berdasarkan hasil capain peserta sendiri.
BACA JUGA:Penyaluran Banpol di Mukomuko Sebesar Rp550 Juta Tunggu LHP BPK Rampung
BACA JUGA:Mukomuko Gagal Dapat Dana Inpres, Pembangunan 2 Jalan Tertunda
"Pengumuman perekrutan calon anggota PPK tanggal 23 April 2024. Perekrutan ini berlangsung selama seminggu mulai dari pengumuman hingga penerimaan berkas, tidak dipungut biaya sama sekali," jelasnya.
Ia mengatakan, rekrutmen calon anggota PPK untuk Pilkada 2024 ini dilaksanakan secara terbuka, dan lembaganya membutuhkan sebanyak lima anggota PPK perkecamatan dari 15 kecamatan di daerah ini.
Rencananya, kalau tidak Selasa (Hari ini, red) ling Siakba sudah bisa diiisi secara online, lalu disebarkan ke wabsite KPU Kabupaten Mukomuko.
"Mengenai rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024, berjarak selama satu bulan setelah rekrutmen calon anggota PPK," ujarnya.
Terkait peluang anggota PPK yang lama mendaftar menjadi PPK Pilkada, Endang kembali menyatakan, bagi yang ingin ikut otomatis mendaftar, yang pasti semua peluang sama.
Terkait dengan seleksi tertulis bagi calon anggota PPK untuk Pilkada 2024, katanya, masih menggunakan sistem Computer Assisted test (CAT).
Sedangkan jumlah peserta yang mengikuti seleksi wawancara, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU provinsi, apakah diambil dua kali dari jumlah kebutuhan, kalau tahun lalu tiga kali dari jumlah kebutuhan.
"Saat ini kami masih menunggu ling Siakba dan petunjuk KPU provinsi untuk menggelar rekrutmen anggota PPK untuk Pilkada 2024 untuk lebih detailnya,” ujarnya.
Selain itu, KPU Mukomuko juga sudah menginformasiakan bahwasanya, tahapan jadwal Pilkada serentak di Indonesia telah ditetapkan pada 27 November 2024.
Ketetapan tahapan jadwal Pilkada serentak tersebut tertuang ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.