Tabungan Nikah Ikut Hilang Gara-gara Ikut Arisan Bodong, Owner Arisan Bodong Bisa Dijerat Pasal Ini

ARISAN BODONG: Para nasabah Na yang mengaku jadi korban arisan bodong terus membeberkan awal mula terjebak. FIKI/RB--

Dan jika semua unsur pidana dalam dua pasal tersebut dapat dibuktikan maka artinya pelaku telah melakukan tindak pidana perbarengan atau disebut concursus idealis.

Pelaku dapat dipidana berdasarkan kedua ancaman pidana yang paling tinggi diantara kedua pasal tersebut.

“Jika kedua pasal tersebut dalam pembuktiannya semaua pada terdakwa maka bisa ditambah,” Jelas Ade.

Sementara terkait dengan uang yang digelapkan terdakwa jika ingin dikembalikan maka korban harus menggugat perdata agar bisa tuntut ganti rugi.

“Masalah uang yang diambil bisa diajukan sidang perdata,” tutup ade. 

Diberitakan sebelumnya, Na sudah menyatakan tidak bisa mengembalikan uang para nasabahnya yang diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Ia adalah orang yang diduga sebagai owner arisan atau investasi bodong.

Na adalah warga Desa Taba Baru Bengkulu Utara dan merupakan mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terletak di Kota Bengkulu.

Bahkan mayoritas korbannya adalah mahasiswa dan mahasiswi yang menyetorkan uang pada Na dan berharap keuntungan bunga sebesar 10 persen perharinya.

Hari Sabtu lalu 20 April 2024, puluhan nasabah Na mendatangi kediamannya dan kepala desa mencoba melakukan mediasi.

Namun karena tidak ada titik temu, mediasi lantas dilanjutkan di Mapolres Bengkulu Utara.

Namun juga tidak ada titik temu lantaran para korban meminta uang mereka dikembalikan.

Namun Na tidak bisa mengembalikan uang tersebut.

Ratno Kepala Desa Taba Baru Kecamatan Lais Bengkulu Utara mengaku tidak menyangka hal tersebut dilakukan oleh Na.

Ia menilai jika Na adalah warganya yang pendiam selama berada di desa, dan memang beberapa tahun belakangan ini banyak di Kota Bengkulu lantaran tengah menempuh pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan