Siapkan Barang Bukti Untuk Sidang Sengketa Pemilu di MK, KPU Buka 5 Kotak Suara

BUKA KOTAK: KPU Kabupaten Bengkulu Tengah membuka kotak di 5 TPS untuk persiapan barang bukti menghadapi sidang sengketa Pemilu untuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di MK.-foto: jeri/koranrb.id-

Semua barang bukti yang akan disiapkan dan di bawa ke MK berupa file PDF, tapi jika nantinya dalam persidangan diminta fisik, maka akan pihaknya hadirkan juga ke persidangan di MK.

Pada dasarnya pihaknya akan melaksanakan sesuai petunjuk. 

Ada 5 TPS yang mengalami sengketa atau dilakukan penghitungan ulang beberapa waktu lalu, terdiri dari, TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Desa Padang Burnai, TPS 1 Desa Taba Renah dan TPS1  Desa Keroya.

"Barang bukti yang kita siapkan sesuai perintah. Kalau saat ini hanya dalam bentuk file PDF. Namun apabila kedepan diminta fisiknya langsung, maka akan kita serahkan juga,” ujarnya.

Terkait jadwal sidang, Melki mengungkapkan pihaknya belum mendapatkan jadwal pasti.

Sebab hingga saat ini KPU masih menunggu tanggal pasti dari MK.

Sejauh ini informasi yang diterima, persidangan akan dilaksanakan akhir bulan ini.

"Kalau untuk tanggal pastinya kita (KPU Bengkulu Tengah, red) belum tahu past. Akan tetapi informasi yang diterima akan dilaksanakan akhir bulan April 2024 ini. Pada intinya kita tunggu saja kapan pastinya dan kita akan siap menghadiri sidang sengketa tersebut,” tutup Melki. 

BACA JUGA:Rabu, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Presiden-Wapres

Untuk diketahui, dari hasil penghitungan ulang yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut, banyak perubahan yang terjadi dari hasil Pemilu DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Sebelum penghitungan ulang dimulai, posisi unsur pimpinan diisi oleh PDIP sebagai Ketua dengan 3 kursi, Gerindra Wakil Ketua I dengan 3 kursi dan Nasdem Wakil Ketua II dengan 3 kursi. 

Setelah penghitungan ulang selesai, unsur pimpinan berubah, PPP sebagai Ketua DPRD dengan 4 kursi, PDIP Wakil Ketua I dengan 3 kursi dan Gerindra Wakil Ketua II dengan 3 kursi.

Sedangkan Nasdem tak jadi menduduki kursi unsur pimpinan.

Begitu juga perolehan kursi, sebelum penghitungan ulang dimulai, PDIP 3 kursi, Gerindra 3 kursi, Nasdem 3 Kursi, PPP 3 kursi, Golkar 3 kursi, Perind 3 kursi, PAN 3 kursi, Hanura 2 Kursi dan PKS 2 kursi.

Setelah penghitungan ulang selesai, PPP 4 kursi, PDIP 3 kursi, Gerindra 3 kursi, Nasdem 3 Kursi, Golkar 3 kursi, Perind 3 kursi, PAN 2 kursi, Hanura 2 Kursi dan PKS 2 kursi.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan