2 Hari Tim Gabungan Sisir APK Bandel
RAKOR: Rapat koordinasi penertiban APK yang melanggar yang digelar Bawaslu Kepahiang bersama pihak terkait, kemarin (6/11).--Heru/rb
Lebih lanjut, dalam penertiban nantinya, tim akan serta merta mencabut baliho kampanye milik Parpol dan Caleg. Buat baliho kampanye yang dianggap tak melanggar aturan, menurut Erwin tak akan ditertibkan.
BACA JUGA:Anggaran Rumah Tangga Dispar Membengkak, Nilainya Fantastis
"Sebelumnyakan imbauan langsung ke Parpol sudah kita sampaikan. Baliho yang tetap bandel, ya pasti akan ditertibkan. Hanya yang melanggar saja, seperti ada kata-kata mengajak dalam balihonya. Bagi yang tidak, tidak masalah dan tidak akan ditertibkan," papar Erwin.
Untuk diketahui, penertiban baliho kampanye oleh Bawaslu Kepahiang seiring telah ditetapkannya Penetapan calon tetap (DCT) dari oleh Komisi Pemilihan umum Kabupaten Kepahiang pada (3/11) lalu.
Dari pendataan Bawaslu sebelumnya, tercatat 975 APK atau APS yang terpasang di 8 kecamatan. Sesuai tahapan Pemilu, pemasangan baliho kampanye baru dipersilakan mulai (28/11) hingga (10/2) nanti.
BACA JUGA:Oknum Guru Cabuli Siswi SMAN Bengkulu Selatan jadi Tersangka
Selama masa kampanye nantinya, sejumlah metode dapat digunakan olah Parpol maupun Caleg dan Calon DPD.
Diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan APK Pemilu di tempat umum, medos, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon. (oce)