Usung Kader Sendiri, Bacalon Bupati-Wakil Bupati dari Partai Golkar Kepahiang
Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Kepahiang, Rica Denis mengakui Golkar pada Pilkada 2024 mengusung kader sendiri. Foto: Dokumen/RB.--
Hingga tersisa 2 orang setelah Pileg dan Pilpres sesuai hasil evaluasi hasil kinerja pileg dan pilpres.
‘’Bacalon dari internal kader Golkar sudah mengerucut menjadi 2 orang tersebut, selanjutnya akan dilakukan survei siapa yang akan diusung Golkar dan akan tetap melihat dinamika politik terakhir," bebernya.
Diakui pula, sejauh ini partai tetap membuka komunikasi dengan tokoh-tokoh non kader lainnya di luar Golkar.
Seperti Anggota DPD RI Riri Damayanti, serta Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan.
"Pada Pilkada Kepahiang 2024 nanti, partai Golkar akan mengusung kader untuk memenangkan pilkada 2024. Kader bisa jadi bupati ataupun Wakil Bupati.
Tergantung dengan hasil komunikasi dengan koalisi partai. Yang jelas, lanjutnya, dengan modal 5 kursi hasil Pilleg 2024 Golkar kepahiang siap untuk mengusung kader sendiri.
‘’Kita usung kades sendiri, baik itu nanti koalisi dengan parpol lain ataupun tidak. Dukungan Golkar tetap mengacu pada hasil survei," demikian Rica.
BACA JUGA:Persiapan Pilkada, KPU Rejang Lebong Gelar Kontes Maskot Pilkada 2024
Mengacu para hasil pleno rekapitulasi perolehan suara calon legislatif Kepahiang pada Pemilu 2024, 3 partai merebut 5 kursi DPRD Kepahiang periode 2024-2029.
Yakni, Perindo, Nasdem dan Golkar. Sisa 10 kursi, diisi PDIP dan Gerindra masing-masing 3 kursi, Demokrat 2 kursi.
Lalu, PKS dan PKB harus puas dengan perolehan, masing-masing 1 kursi.
Sementara itu, tahapan pendaftaran Calon Bupati/Wabup mulai dilaksanakan 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024.
BACA JUGA:5 Tokoh Daftar Cagub-Cawagub Bengkulu ke PAN, Diantaranya Anggota DPD RI Eni Khairani
Di dalam PKPU 2 tahun 2024 dijelaskan, jadwal pendaftaran calon tersebut berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.
Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan.