Gulma Penuhi Irigasi Manjuto Ancam Ratusan Hektare Sawah Petani Lubuk Pinang

IRIGASI: Tampak Gulma yang tidak lama lagi akan menutupi aliran irigasi sayap kanan Foto: Firmansyah/RB--

Kades menambahkan, tidak hanya mengaliri persawahan yang ada di Desa Suka Pindah, irigasi ini juga mengalir ke beberapa desa lainnya yang ada di Kecamatan Air Manjuto. 

Untuk wilayah Suka Pindah ini kurang lebih ada 120 hekatare sawah yang bergantung pada air irigasi Bendung Manjuto.

“Hampir sepanjang aliran irigasi membutuhkan perawatan. Sebab banyaknya gulma dan penumpukan sedimentasi terjadi merata,” ujarnya.

Terpisah, Kepala UPTD Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko Debi mengatakan, sedimentasi dan banyaknya gulma dialiran irigasi Bendung Manjunto tidak hanya terjadi di irigasi sayap kanan saja, namun juga disayap kiri. 

BACA JUGA:APH Mesti Awasi Penerimaan Anggota Adhoc, Kabar Suap dan Nepotisme

Untuk perawatan jaringan irigasi ini sudah ada jadwalnya. Jadi tidak bisa dilakukan saat irigasi tengah dialiri air. 

Keterlibatan masyarakat dalam melakukan perwatan jaringan irigasi juga bisa dilakukan dengan pembersihan seadanya.

“Kami rutin melakukan monitoring. Ya sedimentasi dan gulma menjadi permasalahan yang sering dihadapi. Maka dari itu buka tutup irigasi pada Musim Tanam (MT) dibuat untuk perawatan, dan peningkatan jaringan,” jelas Debi.

Untuk Irigasi sayap kiri, air mengaliri lahan potensial seluas 3207,75 hektare, dan lahan fungsional seluas 1315,5 hektare.

Sedangkan untuk irigasi sayap kanan mengaliri lahan potensial 6285,25 hektare dan lahan fungsional 2825 hektare. 

Dengan luasnya lahan yang dilalui aliran irigasi dalam perawatan akan lebih mudah jika dilakukan bersama masyarakat.

“Tidak hanya melakukan pemberisihan aliran irigasi untuk melakukan perawatan  irigasi kami juga telah menerapkan sistem buka tutup aliran irigasi agar volume air bisa dibagi dengan rata, sesuai jadwal musim tanam (MT),” sampainya.

BACA JUGA:Usul Bantuan Stimulan ke Pusat, Rizon: Data Irigasi Belum, Tapi Sawah 300 Hektar Terdampak di Lebong

Pembagian jadwal tanam ini sesuai dengan SK Bupati yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) RI Nomor: 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi.

Juga ada keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-638 Tahun 2022 tentang pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten Mukomuko periode tahun 2023-2027. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan