Polda Bengkulu Geledah 3 Kantor Perwakilan Kemenhub, Ada Apa ?
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu sedang mencari dokumen terkait kasus OTT PNS Kemenhub. (Foto: istimewa)--
BENGKULU, KORANRB.ID – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, memeriksa tiga Kantor perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bengkulu-Sumatera Selatan, ada apa ?
Saat dikonfirmasi, kepada Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahri Fuad Rangkuti, Kamis 25 April 2024 membenarkan hal itu.
Ternyata pemeriksaan tiga kantor perwakilan Kementerian Perhubungan ini, bertujuan untuk melengkapi alat bukti atas Kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan Pungutan Liar (Pungli) jembatan timbang dan uji KIR.
“Penggeladahan ini kita lakukan untuk melengkapi alat Bukti atas kasus OTT beberapa waktu lalu,” katanya Kasubdit.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polda Bengkulu Tetapkan Oknum PNS Kemenhub RI Tersangka, Dugaan Kasus Pungli
Tiga kantor yang digeledah oleh Subdit Tipikor, meliputi Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat kelas 3 Bengkulu, lalu Kantor Perhubungan Bidang Keselamatan dan Sarana Uji KIR Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan serta Kantor UPPKB Padang Ulak Tanding kabupaten Rejang lebong.
"Di Balai Uji KIR kita lakukan penggeledahan karena para tersangka yang kita OTT di UPPKB Curup ada melakukan pengurusan KIR disana," ujarnya.
Hasil pengeledahan yang dilakukan, di Bali Uji KIR ditemukan fakat, bahwa ada beberapa kendaraan yang mengurus Uji KIR, tidak sesuai dengan Standar Operasional yang belaku.
“Dimana kendaraan yang masa berlaku KIR nya sudah mati harus hadir dan melewati serangkaian pemeriksaan, namun kenyataan tidak. Karena saat kita cek, kendaraan tidak masuk di sistem namun unit tidak hadir di Balai Uji KIR Lubuk Linggau,” tuturnya.
BACA JUGA:Lion Air Delay 9 Jam di Bengkulu, Ini Jawaban EGM Angkasa Pura Bandara Fatmawati Soekarno
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan tiga tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uji Kir di Bengkulu.
Ketiganya berinisial, WH (42), HA (40) dan FR (43). Ketiganya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, yang bertugas di Kantor unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementrian Perhubungan Padang Ulak Tanding Jalan Raya Curup Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu.
Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi, saat press release di Polda Bengkulu, Rabu (27/3) menyebutkan, bahwa ketiga tersangka diamankan karena terjarjarimg Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang melakukan Pungli uji Kelayakan KIR.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka berupa uang Rp 3,6 juta," kata Ditreskrimsus.