Pelayanaan SIM Polres Mukomuko Tutup, Beri Dispensi Perpanjangan

AKTIVITAS: Petugas tengah merekam data pemohon SIM di Satlantas Polres Mukomuko beberapa waktu yang lalu.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pelayanan perpanjangan atau pembuatan  Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mukomuko akan tutup dari tanggal 28 Maret  hingga 7 April 2025. 

Meski demikian, Polri  memberikan dispensasi untuk pemegang SIM yang mati di tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, dapat memperpanjang SIM pada 8 April 2025 tanpa harus membuat dari baru.

Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP. Riky Crisma Wardana, S.IK melalui Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP. Rully Zuldh Fermana. 

Jadi tidak perlu khawatir ada dispensasi yang sengaja disiapkan untuk perpanjangan SIM karena adanya libur lebaran ini.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Mesin Pabrik PT BSL Meledak

BACA JUGA:Kapolres: Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat

“Untuk pelayanan SIM di Mukomuko Bengkulu tutup, dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Tapi tidak perlu khwatir karena ada keringanan untuk masa berlaku SIM yang habis pada waktu libur,” kata Rully.

Kasat Lantas menjelaskan, untuk pemegang SIM yang habis masa berlaku di tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, harus melakukan perpanjangan di tanggal 8 April 2025. 

Sehingga dispensasi bisa digunakan. Jangan sampai ditunda lagi hingga pertengahan April, yang akhirnya dispensasi tidak bisa digunakan pemohon perpanjangan SIM, tetapi harus membuat baru.

“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya di tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, jangan menunda waktu perpanjangan harus segera dilaksanakan. Kalau dilakukan penundaan secara terus menerus maka pemohon harus membuat SIM baru,” ujar Rully.

Kasat menyampaikan, untuk SIM yang dibuat sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas. 

Ada 4 jenis SIM, yakni SIM A, B, C dan D. SIM A diperuntukan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM B diterbitkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kilogram. 

Sementara SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer perjam. Terakhir, SIM D merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Final, Bupati Larang Randis Mudik Keluar Kabupaten

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan