Uji KIR Diduga Langgar SOP Kemenhub, Polda Bengkulu Geledah 3 Kantor Perwakilan, Cari Alat Bukti Tambahan
GELEDAH: Personel Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu saat melakukan penggeledahan di salah satu Kantor Perwakilan Kemenhub Bengkulu. DOK/RB--
Pengurusan Uji KIR yang dilakukan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Kemenhub.
Dijelaskan Kasubdit, seperti yang diketahui, jika masa berlaku KIR kendaraan sudah habis, dan ingin melakukan perpanjangan, kendaraan itu harus dihadirkan ke lokasi Uji KIR dan dilakukan pemeriksaan, seperti pemeriksaan kelayakaan dari kendaran tersebut.
“Kenyataannya tidak dihadirkan. Cuma masuk di sistem,” ujarnya.
BACA JUGA:Mess Akpol di Kota Bengkulu Terbakar, Kapolresta: Dugaan Korsleting Listrik
BACA JUGA:Prapid Kasus Pungli Uji KIR Minta SP3, PH: Cacat Formil, Salah Pasal
Beberapa barang bukti dan dokumen-dokumen yang disita, dari tiga Kantor Perwakilan Kemenhub ini, sudah dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Unit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan Pungli Uji KIR.
Saat ini, baru ada tiga tersangka yang sudah berhasil diamankan.
“Mereka inikan dibawa Balai yang ada di Kementerian Perhubungan (keterlibatan pihak lain, masih didalami),” ujar Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan.
Pasalnya, Unit Tipikor mendalami sudah berapa lama ketiga tersangka melakukan aksi pungli tersebut.
“Karena mereka ini tertangkap tangan, artinya yang bisa kita buktikan yang saat ini. tapi saya yakin, kegiatan itu sudah lama dilakukan para tersangka. Karena sudah banyak aduan dari sopir truk dan masyarakat sekitar,” tuturnya.
Dilanjutkan Dir Reskrimsus, berdasarkan keterangan tiga tersangka bahwa kegiatan pungli yang mereka lakukan secara terorganisir dan terencana.
“Jadi uang pungli itu ditukar dengan kupon. Jadi sopir truk itu harus membeli kupon di rumah makan dekat sana.
Setelah beli kupon baru mereka bisa masuk ke Jembatan Timbang. Seharusnya masuk ke dalam Jembatan Timbang itu gratis untuk nimbang. Apabila dia kelebihan tonase seharusnya mereka tilang,” paparnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka berupa uang R3,6 juta," kata Ditreskrimsus.