Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Plastik, Begini Penjelasan Kemenperin

PLASTIK: Regulasi teknis untuk mendukung kebijakan pengaturan impor telah dituntaskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). FOTO: Jawapos/RB--

KORANRB.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menuntaskan sejumlah regulasi teknis untuk dapat segera mendukung kebijakan pengaturan impor. 

Hal itu seiring pemberlakuan peraturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023. 

Namun, Kemenperin menyayangkan masih mendapat banyak sentimen negatif dari beberapa pihak. 

Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU) Kemenperin Wiwik Pudjiastuti menyampaikan, pemerintah telah melakukan analisis masalah serta, mencari solusi secara teknokratis. 

BACA JUGA:Service Gratis dan Bantuan Sembako Astra Motor Bengkulu di Lebong

BACA JUGA:Tumbuh 10,7 Persen, Kredit dan Pembiayaan Perumahan BTN Kuartal I Tembus Rp 297,7 Triliun

Agar, kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat luas.

”Kami memahami bahwa implementasi suatu kebijakan belum tentu dapat memuaskan semua pihak, namun kami tidak tinggal diam dalam menanggapi isu permasalahan pengaturan tata niaga impor ini, termasuk isu bahan baku plastik,” ujar Wiwik di Jakarta, kemarin, 26 April 2024.

Sebelumnya, pada Permendag 36 Tahun 2023, komoditas bahan baku plastik seperti polietilena (PE) dan polipropilena (PP) diatur sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.

Sedangkan, berdasarkan permendag terbaru, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal.

BACA JUGA:Tips Rawat Kendaraan Pasca Mudik Libur Lebaran ala Daihatsu

BACA JUGA:Aksesoris Suzuki Jimny 5-Door, Fungsional untuk Berbagai Aktivitas Petualang

Yakni, hanya mengatur satu pos tarif saja, tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin dan pengawasannya bersifat post border. 

Menurut Wiwik, kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan kesiapan beberapa pos tarif yang pasokannya masih belum sepenuhnya dapat disediakan oleh produsen di dalam negeri. 

Tag
Share