Kinerja 44 Panwascam Dievaluasi Untuk Dipilih Kembali Sebagai Pengawas Pilkada 2024
BAWASLU: Aktivitas di kantor Bawaslu Rejang Lebong beberapa waktu lalu.-foto: dok/koranrb.id-
KORANRB.ID – Dari total 45 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), sebanyak 44 diantaranya dievaluasi kinerjanya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong.
Evaluasi ini dilakukan untuk menilai sejauh mana kelayakan dari para Panwascam ini untuk kembali dipilih menjadi badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali, menyatakan mereka akan membuka penerimaan pendaftaran untuk mengevaluasi kinerja Panwascam yang ada mulai 23 - 27 April 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari proses rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024.
“Tahap pertama ini, evaluasi akan dilakukan terhadap Panwascam yang sudah ada. Jika dalam evaluasi tersebut teridentifikasi kekurangan di beberapa kecamatan, baru kemudian akan dilakukan perekrutan ulang untuk mengisi posisi yang kosong,” terang Ali.
BACA JUGA:Bupati Syamsul, Wabup Hendra dan Ketua DPD PAN Fikri Pastikan Maju Pilkada Rejang Lebong
Ahmad Ali menjelaskan bahwa sistem perekrutan Panwascam existing ini akan dilakukan terhadap peserta yang berasal dari anggota Panwascam yang sudah melaksanakan tugas pada Pemilu 2024.
Menurutnya, jumlah petugas Panwascam yang dibutuhkan untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 45 orang.
Mereka akan ditempatkan di 15 kecamatan, dengan pembagian tiga orang per kecamatan.
“Para pendaftar dari Panwascam ini nantinya akan kita minta untuk melampirkan beberapa persyaratan, antara lain surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi, surat keterangan sehat jasmani dari RSUD/Puskesmas dengan hasil pemeriksaan laboratorium, surat keterangan sehat rohani, dan dokumen-dokumen lain yang mungkin dibutuhkan untuk proses seleksi,” beber Ahmad Ali.
Ahmad Ali menyatakan bahwa formulir berkas pendaftaran calon anggota Panwascam dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui laman website Bawaslu kabupaten/kota, Bawaslu provinsi, media sosial resmi, atau dengan datang langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Harimau dengan Taring Terpanjang, Ini 7 Fakta Harimau Benggala
Ini adalah sumber-sumber yang dapat diakses untuk mendapatkan informasi lengkap terkait proses pendaftaran dan persyaratan yang diperlukan.
“Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong di Jalan Basuki Rahmat Nomor 19 Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong,” jelasnya.