Informasi Penting! Anak Lahir Setelah Juli 2018, Belum Bisa Masuk SD Tahun Ini, Ini Alasannya

syarat anak Masuk SD minimal berusia 6 tahun. (Foto: Tri Shandi Ramadani/koranrb.id)--

ARGAMAKMUR. KORANRB.ID – Ini informasi penting bagi anda yang memiliki anak dan ingin masuk Sekolah Dasar (SD) pada Juli mendatang,

Bagi anda yang memiliki anak belum berusia 6 tahun terhitung Juli tahun 2024, maka anda harus menutup harapan untuk memulai pendidikan SD tahun ini. 

Meskipun anak anda hanya berusia kurang hanya kurang satu atau dua bulan atyau lahir pada bulan Agustus dan September tahun 2018.

Ini lantaran adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

BACA JUGA:5 Cara Menghindari Petir dan 3 Tempat Teraman dari Sambaran Petir

Permendagri tersebut adalah aturan yang dipegang oleh seluruh daerah dan sekolah dalam menerima murid baru, termasuk tingkat SD. 

Dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan jika calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia diantaranya 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tranggal 1 Juli tahun berjalan. 

Ini artinya anak yang bisa mendaftar di kelas 1 SD harus lahir paling tidak bulan Juli 2018 lalu.

Syarat berikutnya pada ayat (2) menyebutkan jika dalam pelaksanaannya Penerimaan Peserta Didik Baru SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik kelas 1 yang berusia tujuh tahun. 

BACA JUGA:Perum DAMRI Buka Lowongan Untuk Tamatan SMA/SMK, Buruan Daftar!

Namun pada ayat (3) memnberikan keringan bagi anak anda tetap bisa masuk mendaftar dan sekolah di usia 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun. 

Namun dalam pasal tersebut menyebutkan syraat anak yang berhak mendaftar dan sekolah di usia 5,5 tahun tersebut harus memenuhi persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat Istimewa dan kesiapan psikis. 

Namun persyaratan dewan calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat Istimewa ini harus dibuktikan dengan rekomendasi prikolog profesional.

Namun jika psikolog profesional yang dimaksud tidak tersedia, rekomendasi bisa didapatkan dari dewan guru setempat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan