Gagasan 33 Peserta JPTP Diuji Dalam Wawancara

SELEKSI: Pelaksanaan tahapan seleksi wawancara JPT Pemprov Bengkulu yang dilaksanakan di Hotel Two K Kazana, SEnin 29 April 2024.--BELA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini memasuki tahapan seleksi wawancara.

Pelaksanaan seleksi wawancara ini dilakukan di Hotel Two K Azanah yang terletak di Jalan P. Natadirja Km 6,5 Kota Bengkulu serta dilakukan selama 2 hari, yakni Senin-Selasa, 29-30 April 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., mengatakan pelaksanaan seleksi wawancara ini merupakan tahapan akhir seleksi JPTP.

Setelahnya, nilai yang sudah didapatkan para peserta mulai dari seleksi administrasi, asesmen, penulisan makalah, hingga wawancara ini akan diakumulasikan.

BACA JUGA:Kecewa Berat, Warga Terdampak Tambang Pasir Datangi Lagi Dewan Kepahiang

"Setelahnya kita akan melakukan penilaian, dari nilai itulah nantinya akan kita dapatkan 3 besar," ucap Isnan, Senin, 29 April 2024.

Sejumlah nama yamg lulus 3 besar ini nantinya akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA., sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Bengkulu. 

"Gubernur memegang amanah selanjutnya. Sementara, pansel itu batasannya nanti hanya sampai keluar ranking 3 besar," ungkapnya. 

Isnan juga menuturkan, semua pelaksanaan yang dilakukan dalam seleksi JPTP Pemprov Bengkulu ini sudah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh pihak Panitia Seleksi (Pansel). 

BACA JUGA:Kabar Baik! Ada Lowongan Panwascam Baru di Kepahiang, 6 Existing Dipastikan Gugur

Meski begitu, dari beberapa tahapan yng sudha dilaksanakan beberapa peserta tidak hadir sehingga dinyatakan gugur. 

"Kita harapkan dengan terpilihnya ini (Para pejabat eselon II) nanti dapat mengoptimalkan fungsi-fungsi organisasi di lingkungan Pemprov Bengkulu," tutur Isnan.

Seperti pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang selama ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sementara, jabatan Plt tersebut terbatas sekali kewenangannya.

Begitu pula dengan beberapa dinas lain yang masih kosong diakibatkan mutasi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan