Pabrik Rokok di Curup Mulai Beroperasi, Ini Merek Dagangnya

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Koen Rachmanto mengatakan rokok yang diproduksi pabrik rokok di curup memiliki merk dagang Coffe Trift.--BELA/RB

BACA JUGA:Kecewa Berat, Warga Terdampak Tambang Pasir Datangi Lagi Dewan Kepahiang

Dengan dengan harganya yang tidak jauh berbeda dari rokok ilegal yang biasnaya dijual dengan harga Rp7 ribu - Rp8 ribu, diharapkan rokok ini dapat menggerus peredaran rokok ilegal 

"Kita harapkan pula, masyarakat leboh bijak dalam melihat yang legal dan olegal ini," katanya. 

Lebih janut, koen juga menjelaskan, dengan naiknya cukai rokok saat ini juga tidak terlalu bertengaruh terhadap kemiskinan di Provinsi Bengkulu.

Secara umum kenaikan cukai itu, segmentasi konsumen terhadap rokok-rokok yang SKM, yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat tingkat menengah hingga tinggi. 

BACA JUGA:Kabar Baik! Ada Lowongan Panwascam Baru di Kepahiang, 6 Existing Dipastikan Gugur

"Jadi amanlah. Itu pandangan sekilas kami belum ada permasalahan yang signifikan," ungkapnya.

Bahkan, ia menambahkan Raflesia Mekar Mandiri ini sudah melakukan pengajuan kepada KPPBC Bengkulu sekitar bulan Desember 2023.

Yang pada awalnya mengajukan permintaan peninjauan lokasi.

"Sebelumnya pihak pabrik tersebut juga sudah melakukan presentasi dan wawancara," terangnya.

BACA JUGA:Waduh! 8 NI PPPK Nakes 2023 dari Kepahiang Bermasalah, Terancam Gagal Diangkat

Melalui pabrik rokok ini, Koen berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Bengkulu. 

Selain itu, diharapkan agar pabrik rokok ini dapat memproduksi rokok dengan harga yang bersaing. 

Khususnya untuk segmen yang biasanya diisi oleh rokok ilegal dengan harga lebih rendah. 

"Saat ini, harga rokok legal di Bengkulu mencapai di atas Rp20 ribu per bungkus, sementara rokok ilegal biasanya dijual dengan harga Rp10 ribu," bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan