Manfaatkan Waktu Perpanjangan Bikin SIM Usai Libur, 1 Minggu

SIM: Bagi pemilik kendaraan dengan kondisi SIM mati selama libur lebaran dapat memanfaatkan perpanjangan waktu yang diberikan Polres Kepahiang--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Informasi bagi warga Kabupaten Kepahiang yang telah habis masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM), lantaran bertepatan dengan musim libur lebaran 2025.
Tak perlu khawatir, Polres Kepahiang telah memberikan tambahan waktu pengurusan perpanjangan SIM. Ini diberikan sebagai bentuk dispensasi seiring hari raya Idul Fitri 2025.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH menerangkan tenggat waktu perpanjangan SIM telah dimulai pada 8-15 April 2025.
Atau hanya berlangsung selama 1 minggu ke depan.. "Masa perpanjangan SIM mulai pada 8-15 April 2025," terang Kapolres. Dengan jedah waktu perpanjangan SIM yang diberikan, pihaknya berharap dapat dimanfaatkan seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Kepahiang. Jika lewat, maka masa perpanjangan SIM akan dianggap tak berlaku lagi.
BACA JUGA:Waspada DBD, Sudah 1 Warga Kepahiang Meninggal Dunia
BACA JUGA: Audiensi Bersama IDI, Bupati Teddy Tampung Keluhan Dokter di Seluma
Imbasnya, pemilik kendaraan wajib melakukan pembuatan SIM baru.
"Silakan manfaatkan waktu yang ada. Jika tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,’’ sampai Kapolres.
Di Kabupaten Kepahiang, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat dan pelayanan penerbitan SIM di Satpas Satlantas sejatinya ditutup selama musim libur lebaran yakni, mulai 28 Maret - 7 April.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng Baru Pulih Rp500 Juta
BACA JUGA:Pasca Lebaran, DisperindagKop UKM Sebut Harga Bapokting Kembali Stabil di Lebong
Aktivitas pelayanan pajak kendaraan dan SIM, buka kembali mulai 8 April 2025.
Dengan adanya masa perpanjangan SIM dari Polres Kepahiang, pengendara dapat memanfaatkan waktu yang diberikan.
Jangan sampai lalai, sehingga menyebabkan kendaraan dapat ditilang saat berkendara di jalan raya nantinya