Wabup Bahas Masalah Stunting, 9 Desa dan 1 Kelurahan Zona Penurunan Stunting

STUNTING: Wakil Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifa’i Tajuddin, S.Sos saat memimpin rapat soal stunting.-foto: rio/koranrb.id-

Selain itu, tambah Didi, pengadilan juga menerapkan berita acara kepada yang berangkutan (nikah dini) sebelum hamil, harus siap menunda kehamilan.

Dengan begitu yang terlanjur nikah dini, dapat melakukan KB atau pemasangan implan dan sebagainya dalam jangka tiga tahun. 

Jika anak dari pernikahan dini lahir, sambung Didi, semua pihak di jajaran Pemkab Bengkulu Selatan terlibat.

Seperti Dinas Ketahanan Pangan dan lainnya. 

“Kalau sudah hamil artinya semua terlibat, ketahanan pangan, sosial, semua kerjasama. Sehingga anaknya nanti dari kehamilan sampai lahir 1000 hari selalu dipantau,” jelas Didi.(advertorial)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan