Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

RAPAT: Pembahasan rancangan Perda tentang pajak dan retribusi antara eksekutif dan legislatif beberapa waktu yang lalu--Firman/RB

MUKOMUKO. KORANRB.ID – DPRD Kabupaten Mukomuko Bersama Pemkab Mukomuko telah menyelesaikan pembahsan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi.

Perda ini akan mengakomodir 19 Perda yang telah diterbitkan lebih dulu. Jika sudah berlaku, maka 19 Perda terlebih dulu dicabut dan tidak berlaku lagi.

"Perda ini nantinya mengakomodir beberapa peraturan tentang pungutan pajak daerah dan retribusi,”kata Kabag Hukum Pemkab Mukomuko Arpin, SH.

BACA JUGA:Pembangunan Kantor Polsek Selagan Raya Gagal

Arpin mengatakan, setelah tahapan pembahasan antara Pemkab Mukomuko dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mukomuko, tahapan selanjutnya, akan digelar rapat paripurna.

Setelah disahkan melalui paripurna, maka Perda tentang pajak daerah dan retribusi Kabupaten Mukomuko akan dikirim ke Pemprov Bengkulu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah di paripurnakan, baru kita minta nomor registrasi dari Pemprov sebagai legitimasi yang sah. Setelah itu baru Perda tentang pajak daerah dan retribusi sah dan menjadi payung hukum daerah dalam melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi,”terangnya.

BACA JUGA:Anggaran Dialihkan, RTH Gagal Dibangun

Lanjutnya, apabila Perda pajak daerah dan retribusi ini disahkan, maka secara otomasti ada 19 Perda yang secara otomatis dicabut dan tidak berlaku lagi.

Perda ini adalah Perda yang selama ini menjadi payung hukun Pemkab Mukomuko dalam memungut pajak daerah dan retribusi. 

Meskipun 19 Perda tersebut diatas, secara otomatis dicabut dan tidak berlaku lagi. Bukan berarti pajak maupun restribisi yang diatur dalam 19 Perda itu tidak bisa lagi dipungut.

Hanya saja payung hukumnya sudah harus mengacu pada Perda baru yakni Perda Pajak dan Retribusi. 

BACA JUGA:Serapan Anggaran Baru 66 Persen

"Sebelum Perda sah secara legitimasi sebagai dasar hukum, maka 19 Perda itu masih berlaku. Artinya sekarang ini masih berlaku. Pemungutan pajak dan retribusi masih mengacu pada 19 Perda itu,”tutupnya. (pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan