Miris! Balita di Kaur Dicabuli Remaja, Tersangka Sudah Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Kaur mengatakan tersangka pencabulan balita sudah ditahan. --

BINTUHAN, KORANRB.ID - Sungguh malang apa yang dialami Kuntum (4) bukan nama sebenarnya, warga Kabupaten Kaur.

Bagaimana tidak, di umurnya yang masih balita, dia sudah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan Bedul (16) bukan nama sebenarnya. 

Tindakan asusila ini baru diungkapkan oleh Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur usai mendapatkan laporan dari ibu korban  beberapa waktu yang lalu.

Usai mendapatkan laporan ini tim Unit PPA Polres Kaur langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 27 April yang lalu. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Serahkan Hibah Rp10 Miliar ke Polda Bengkulu, Jaga Kondusifitas Pilkada

Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Joni Manurung SH, MH, mengatakan dari keterangan yang diberikan ibu korban, kejadian pilu yang dialami sang buah hatinya ini terjadi pada tanggal 6 April yang lalu. 

Pada saat itu, korban mengeluh dengan ibunya mengalami sakit di area bagian sensitifnya saat hendak buang air.

Merasa curiga, sang ibu langsung merayu korban untuk menceritakan kenapa bisa area sensitifnya bisa sakit. 

Berapa terkejutnya ibu korban, setelah mendapatkan pengakuan dari korban bahwa dia telah mengalami perlakuan tidak senonoh dari Bedul.

BACA JUGA:Terancam Punah Hingga Dikeramatkan, Ini 7 Fakta Harimau Sumatera

Tak terima dengan kejadian ini, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Kaur dan saat ini tersangka berhasil diamankan.

"Untuk tersangka berhasil kita amankan, dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kasat. 

Disampaikan Kasat, atas perbuatan yang telah dilakukannya Tono dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Plagiat, KPU Bengkulu Panggil Pemenang Juara 3 Maskot Pilgub Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan