Miris! Balita di Kaur Dicabuli Remaja, Tersangka Sudah Ditahan Polisi
Kasat Reskrim Polres Kaur mengatakan tersangka pencabulan balita sudah ditahan. --
"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," sampai Kasat.
Kasat menambahkan, jika melihat apa yang telah terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Kaur sudah harus mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.
Karena APH sifatnya hanya melakukan penanganan laporan sementara untuk pencegahan seharusnya Pemkab Kaur melalui OPD akan lebih maksimal dibandingkan APH karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Kasus yang menimpa perempuan dan anak ini sudah harus menjadi perhatian lebih," imbuhnnya.
BACA JUGA:Tak Hanya Hari Buruh, 1 Mei Juga Merupakan Tanggal Ditemukan Pluto dan Didirikan Iluminati
Diperkirakan , kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masyarakat ini masih cukup banyak terjadi.
Untuk itu, masyarakat yang mengetahui ada korban diharapkan segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Karena jelas didalam aturan bahwa, apabila ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk apapun itu adalah tindak pidana.
"Kalau ditemukan kasus seperti ini, segera laporkan jangan dibiarkan saja, supaya bisa diproses hukum," tegas Kasat.
BACA JUGA:Persoalan Sampah di Kota Bengkulu Tak Pernah Tuntas, Ini Tanggapan Ketum HMI Bengkulu
Sementara untuk tahun 2023 yang lalu, total kasus PPA di Kabupaten Kaur dari catatan yang masuk ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) total ada sebanyak 26 kasus.
Jumlah ini cukuplah banyak, mengingat di tahun 2022 hanya ada 15 laporan yang masuk ke DP2KBP3A. (*)