Terbukti Korupsi Pengadaan Jas, Mantan Kadis PMD dan Broker Divonis Hukuman Berbeda

Terbukti Korupsi Pengadaan Jas, Mantan Kadis PMD dan Broker Divonis Hukuman Berbeda. (Foto : Fiki Susadi/koranrb.id)--

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Serahkan Hibah Rp10 Miliar ke Polda Bengkulu, Jaga Kondusifitas Pilkada

JPU Kejari Kaur meyakini, bahwa terdakwa Asdyarman terbukti bersalah melanggar pasal pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang RU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Untuk terdakwa Rahmadansyah diyakini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang RU Nimor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sekedar mengulas, berkas perkara kedua terdakwa, dilimaphkan JPU Kejari Kaur ke PN Tipikor Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024 lalu. 

Setelah itu, PN Tipikor Bengkulu, mengagendakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU pada 22 Februari 2024.

BACA JUGA:Punya Ukuran Tubuh Raksasa, Ini 10 Ikan Terbesar yang Ada di Dunia

Namun, persidangan harus ditunda, karena Hakim Ketua dalam perkara ini sedang dalam keadaan sakit yang mengharuskan sidang ditunda hingga Rabu 28 Februari 2024 mendatang. 

Untuk diketahui, Asdyarman selaku Kepala Dinas PMD dan Rahmadansyah diduga makelar atau broker dalam perkara ini, ditetapkan tersangkan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur pada 30 November 2023 lalu. 

Sebelum ditetapkannya Asdyarman dan Rahmadansyah sebagai tersangka dalam perkara ini, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur telah memeriksa 45 saksi dan tiga orang ahli.

Bertujuan untuk memperkuat dugaan kepada para terdakwa. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Plagiat, KPU Bengkulu Panggil Pemenang Juara 3 Maskot Pilgub Bengkulu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kauar beberapa waktu lalu, diketahui anggaran yang digunakan untuk pengadaan jasa tersebut mencapai Rp1,2 miliar. 

Anggaran tersebut dari 49 desa yang ada di 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur. 

Perkara ini bermula saat terdakwa Rahmadansyah diduga broker meminta terdakwa Asdyarman agar bisa mendapatkan proyek pengadaan jas tersebut. 

Agar lancar, Diduga Rahmadansyah menjanjikan kepada AS keuntungan sebesar Rp 700 ribu per satu setel jas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan