Terbukti Korupsi Pengadaan Jas, Mantan Kadis PMD dan Broker Divonis Hukuman Berbeda
Editor: Fazlul Rahman
|
Selasa , 30 Apr 2024 - 17:45
Terbukti Korupsi Pengadaan Jas, Mantan Kadis PMD dan Broker Divonis Hukuman Berbeda. (Foto : Fiki Susadi/koranrb.id)--
BACA JUGA:Tak Hanya Hari Buruh, 1 Mei Juga Merupakan Tanggal Ditemukan Pluto dan Didirikan Iluminati
Diketahui satu setel jas tersebut di banderol dengan harga Rp 2,5 juta. (*)