Penting! Ini Syarat Wajib Bacakada dan Wacakada Jalur Perseorangan Maju di Pilkada Serentak 2024

PERSEORANGAN: Sosialisasi pemenuhan syarat minimal jalur perseorangan untuk maju di Pilkada serentak 2024 dilaksanakan KPU Kepahiang. (Foto : Heru Pramana Putra/koranrb.id)--

Nantinya, saat proses verifikasi KPU akan melakukan kroscek lapangan. Melihat sebaran dukungan minimal 50 persen.

Artinya, dukungan untuk Kabupaten Kepahiang wajib tersebar setidaknya pada 5 kecamatan. 

BACA JUGA:Jejak Harimau Amur Kembali Ditemukan di Siberia, Setelah 50 Tahun Hilang

"KPU akan verifikasi administrasi. Dukungan juga harus tersebar 50 persen kecamatan. Kita akan lakukan kroscek kesesuaian secara terbuka. Dukungan akan dinyatakan MS, ada tak ada perbedaan NIK. Bagi dukungan pada fotokopi KTP tak bisa dibaca sempurna, maka akan dinyatakan TMS. Makanya, akan lebih baik dukungan minimal yang disampaikan dilebihkan. Kalau pas pas-pasan akan repot sendiri. Kalau lebih, saat ada dukungan TMS tak kan ganggu jumlah minimal. Kita juga akan verifikasi manual, turun ke lapangan," papar Nurhasan. 

Sebagai gambaran, DPT Pemilu 2024 Kabupaten Kepahiang adalah 112.132 pemilih, dengan sebaran sebagai berikut. Pemilih di 8 Kecamatan Kabupaten Kepahiang:

1. Merigi, 8.733 pemilih

2. Ujan Mas, 17.805 pemilih

3. Kepahiang, 37.347 pemilih 

4. Kabawetan, 10.034 pemilih 

5. Tebat Karai, 11.211 pemilih

6. Seberang Musi, 5.892 pemilih

7. Bermani Ilir, 11.417 pemilih

8. Muara Kemumu, 9.693 pemilih 

Sumber: KPU Kepahiang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan