Ini Hukum Hantaran Dalam Pernikahan Menurut Islam

Bagaimana hukum uang hantaran pernikahan menurut Islam? Berikut jawabannya. (Foto: Jeri Yasprianto/koranrb.id)--

Tak ada seserahan dalam pernikahan tak menjadi masalah dan tak akan berpengaruh.

Dengan demikian apabila laki-laki tak memberikan seserahan kepada perempuan pada saat pernikahan, tak apa-apa dan tak menjadi suatu kewajiban.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama 30 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Periode 2024-2029

Apalagi dalam pernikahan harus ada kesepakatan yang terjadi antara kedua keluarga yang tak terlalu membebani dan memberatkan.

Namun mahar dan seserahan merupakan dua hal yang berbeda. Ini harus diketahui oleh dua pasangan yang ingin menikah.

Dari hukumnya dalam islam saja berbeda. Seserahan hukumnya mubah dan mahar hukumnya wajib. 

Mahar sesuatu yang wajib diberikan calon suami kepada calon istri.

Semua ini sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 4 dan beberapa hadis. 

BACA JUGA:Iguana Hidup di Laut! Ini 7 Fakta Iguana Galapagos

Kemudian seserahan yang diberikan berupa alat kosmetik, pakaian, sepatu, makanan.

Sedangkan mahar tidak harus berbentuk barang ataupun harta (material), hal ini sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Alquran yang engkau hafal.” (HR Bukhari no. 1587)

Kemudian mahar tidak boleh memberatkan, namun lelaki juga tidak diperbolehkan untuk mengentengkan atau memberi mahar dengan nilai yang terendah.

BACA JUGA:RESMI ! KPU Tetapkan 30 Calon Anggota DPRD Seluma Terpilih periode 2024 - 2029, Ini Daftar Namanya

Apabila mahar saja tidak dperbolehkan untuk memberatkan, berarti seserahan juga tidak diperkenankan untuk memberatkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan