Ini Hukum Hantaran Dalam Pernikahan Menurut Islam
Bagaimana hukum uang hantaran pernikahan menurut Islam? Berikut jawabannya. (Foto: Jeri Yasprianto/koranrb.id)--
Apalagi hukumnya tidak wajib. Sebab hal ini sering memberatkan kaum lelaki pada umumnya.
Pada intinya, seserahan dalam tradisi yang saat inj sering ditemukan dikalangan masyarakat adalah bukti kesanggupan serta tanggung jawab calon mempelai laki-laki atas wanita yang akan dinikahinya.
BACA JUGA:Seserahan Pernikahan Sering Dilakukan, Ini Hukumnya Menurut Islam
Dengan demikian, barang-barang yang menjadi seserahan juga sebaiknya tidak sembarangan dan benar-benar merupakan kebutuhan sehari-hari calon mempelai wanita.
Disini KoranRB.id juga akan menjelaskan lamaran dan tukar cincin dalam hukum islam.
Lamaran pinangan atau khitbah merupakan ungkapan keseriusan dari seorang laki-laki untuk perempuan yang akan dinikahinya.
Hukum khitbah atau lamaran pinangan ini adalah sunnah. Lamaran pinangan ini merupakan acara khusus untuk menegaskan dan memperkuat kesepakatan yang telah terjadi antara laki-laki dan perempuan.
BACA JUGA:Iguana Hidup di Laut! Ini 7 Fakta Iguana Galapagos
Dalam lamaran pinangan ini, biasanya akan dilakukan tukar cincin antara laki-laki dan perempuan, sebagai tanda pengikat keduanya.
tukar cincin dalam pertunangan merupakan kebiasaan orang Barat (non-Muslim), karena ranahnya budaya, bukan agama.
Namun umat Islam diperbolehkan mengadopsinya, selagi ada maslahatnya dan tidak ada pelanggaran syara' di dalamnya.
Tukar cincin bisa menjadi haram hukumnya apabila dalam penyerahannya, calon suami memasangkan cincin tersebut dengan memegang tangan calon istri.
BACA JUGA:Jenis Harimau Telah Punah, Ini 5 Fakta Harimau Kaspia
Karena meskipun keduanya sudah bertunagan, tetapi status mereka belum halal.
Maka dari iti disetiap acara lamaran pinangan, yang memasangkan cincin kepada calon laki-laki dan calon perempuan adalah orang tua keduanya.