Catat! Ini 12 Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS, Termasuk Operasi Kecantikan dan Kecelakaan
Catat! Ini 12 Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS, Termasuk Operasi Kecantikan dan Kecelakaan. (Foto : Tri Shandy Ramadani/koranrb.id)--
Pengobatan atau perawatan tas perbuatan pidana seperti penganiayaan juga tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Meskipun anda tidak melapor ke Polisi, namun jika anda melakukan pengobatan atas luka kejahatan, maka anda harus membayar sendiri biaya pengobatannya.
5. Upaya Bunuh Diri
BPJS Keshetan juga tidak menanggung pengibatan akibat bunuh diri karena bukan bagian dair penyakit lantaran snegaja dilakukan sebagai upaya mengakhiri diri sendiri.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Online, Layani Simpel Zoom Aplikasi
6. Akibat Minuman Keras dan Narkoba
Anda harus dirawat lantara terlalu banyak mengkonsumsi alkohol atau over dosis penggunaan obat dan narkoba juga harus merogoh kocek sendiri untuk berobat.
7. Perkelahian Tawuran
Luka akibat tawuran juga tidak ditanggung oleh BPJS lantaran masuk dalam kategori penyakit yang bisa dihindari dan disengaja.
8. Pengobatan Penyakit Mandul
9. Pengobatan di Luar Negeri
Pengobatan BPJS yang dilakukan di luar negeri apalagi dilakukan tanpa ada rujukan dari tenaga medis sesuai jenjang jenjang aturan pelayanan BPJS.
10. Eksperimen Ilmuan
Bebepa ilmuan juga kerap harus dilarikan ke rumah sakit karena percobaan atau eksperimen yang dilakukan.
BACA JUGA:Selamat! Ini Daftar Nama 25 Anggota DPRD Kepahiang Terpilih