Seleksi ASN Tak Mungkin Ditunda Usai Pilkada

Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan tidak mungkin menunda seleksi ASN hingga selesai Pilkada serentak.--disway

JAKARTA, KORANRB.ID – Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mungkin ditunda hingga pegelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak selesai.

Sebab ini terbentur dengan regulasi.

Sebelumnya  Ombudsman meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi untuk menunda  waktu seleksi ASN  hingga setelah pilkada serenta.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memastikan tidak mungkin menunda seleksi ASN karena beleid terkait mengatur penyelesaian tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA:Cegah DBD Mewabah di Bengkulu Selatan, Ini Pesan Bupati Gusnan

Beleid yang dimaksud Undang-Undang Nomor 20/2023. Menurut Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas, ombudsman tidak perlu khawatir seleksi ASN akan dijadikan komoditas politik dalam pilkada. 

Sebab, lanjut dia, tidak mungkin ada nama-nama baru yang bisa diusulkan pemerintah daerah untuk menjadi ASN.

”Mereka yang bisa diproses adalah yang telah masuk database di BKN (Badan Kepegawaian Nasional, Red),” terangnya.

Apalagi, saat ini tidak diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN.

BACA JUGA:Dugaan Pemotongan Insentif ASN, Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Panggilan KPK

Karena itu, setiap calon kepala daerah tidak lagi bisa mengumbar janji politik pengangkatan ASN.

”Seleksi ASN juga sangat ketat.

Bahkan, kami pakai face recognition untuk mencegah joki,” ujarnya.

Bahkan, karena sistem sangat dipercaya, berbagai tes dari Komisi Pemberantasan Korupsi dititipkan ke Kemen PAN-RB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan